Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018
tentang Lembaga Keuangan Syariah mengatur kegiatan lembaga keuangan untuk
mewujudkan ekonomi masyarakat Aceh yang adil dan sejahtera berdasarkan Syari’at
Islam. Qanun ini merupakan tindak lanjut dari Qanun Aceh No. 8 Tahun 2014 yang
mewajibkan lembaga keuangan di Aceh beroperasi sesuai prinsip syariah. Berlaku
sejak 4 Januari 2019, lembaga keuangan di Aceh wajib menyesuaikan dalam waktu 3
tahun.
Qanun ini berlaku untuk berbagai
pihak, termasuk orang beragama Islam yang tinggal di Aceh atau melakukan
transaksi di wilayah Aceh, serta badan hukum yang bertransaksi keuangan di
Aceh. Selain itu, non-Muslim, badan usaha, dan/atau badan hukum yang melakukan
transaksi keuangan dengan Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota juga berada di
bawah cakupan qanun ini. Penerapan qanun ini menyebabkan lembaga keuangan di
Aceh menghentikan operasinya atau mengubah transaksi mereka ke sistem syariah.